LANGGUR.– Evav-Terkini.com
Aparat gabungan dari Unit Jibom Satuan Brimob Polda Maluku bersama Polres Maluku Tenggara dan Batalyon C Pelopor sukses mengamankan dan memusnahkan satu buah bom atau bahan peledak sisa Perang Dunia II.
Operasi pemusnahan ini dilaksanakan di Kompleks Pokarina Wassar Baru (WABAR), Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Kamis (20/8/2026).
Bahan peledak berbahaya tersebut awalnya ditemukan oleh seorang warga bernama Bpk. Angel Kaprahanubun di lahan perkebunannya seminggu sebelumnya, tepatnya pada Kamis (13/8/2026). Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti demi menghindari risiko bagi keselamatan warga sekitar.
Sinergi Pengamanan Aparat Gabungan
Kegiatan evakuasi dan disposal (pemusnahan) dipimpin langsung oleh personel ahli dari Unit Jibom Sat Brimobda Maluku serta didukung penuh oleh pengamanan ketat dari personel Polres Malra dan Batalyon C Pelopor.
Sejumlah pejabat utama turut hadir memantau langsung jalannya operasi di lapangan, di antaranya:
* Kapolres Maluku Tenggara: AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K.
* Ps. Danyon C Pelopor: Kompol Rudi W. Muskitta, S.Sos., S.H., M.H.
* Wakapolres Tual: Kompol Noovy Edward Agustinus Sapulette
Sementara itu, penanganan teknis di lapangan dilakukan oleh Tim Jibom yang dikomandoi oleh Ps. Kanit I Subden Jibom Sat Brimobda Maluku, Iptu Agustinus Nanlohi, bersama operator Brigpol Risdianto Pattilemoni dan Briptu Fedrik Matulesi.
Kronologi Pemusnahan Aman dan Terkendali
Sebelum proses pemusnahan dilakukan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan sterilisasi area, memasang spanduk peringatan, serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak mendekati zona berbahaya.
Berikut adalah catatan waktu rangkaian kegiatan pengamanan hingga pemusnahan:
* Pukul 13.10 WIT: Seluruh personel gabungan tiba di lokasi temuan.
* Pukul 13.35 WIT: Evakuasi bom menuju titik aman yang telah ditentukan untuk proses pemusnahan.
* Pukul 13.50 WIT: Persiapan teknis penanganan oleh Unit Jibom.
* Pukul 14.25 WIT: Bahan peledak berhasil dimusnahkan (disposal) sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP).
* Pukul 15.30 WIT: Proses pemusnahan dinyatakan selesai.
Berdasarkan analisis awal, bahan peledak tersebut kuat diduga merupakan peninggalan sejarah masa Perang Dunia II yang berkaitan dengan sisa materiel perang pada era pendudukan Jepang atau Belanda.
Tepat pukul 15.45 WIT, seluruh rangkaian kegiatan evakuasi dan pemusnahan dinyatakan selesai dalam situasi yang aman, tertib, dan terkendali tanpa ada kendala berarti.
Publish: Buyung Balubun**
