Langgur.- Evav-Terkini.com
Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi,S.Pt,SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP. Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H. pada tanggal 11 Maret 2026 Pukul 10.00 WIT.
Polres Maluku Tenggara telah menetap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak, yang terjadi didalam kamar rumah saudara P. W Alias Rian di Desa/ Ohoi Rumadian Kec. Manyeuw Kab. Maluku Tenggara.
Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.Pt., S.I.K menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 23.40 Wit, awalnya Pelaku P. W Alias Rian menjemput melati untuk datang kerumah milik pelaku P. W Alias Rian, kemudian pelaku P. W Alias Rian meminta melati untuk masuk kedalam kamar dan mengunci kamar tersebut sementara pelaku P. W Alias Rian pergi nongkrong dengan teman-temannya, tidak lama setelah itu pelaku P. W Alias Rian kembali ke rumahnya dan masuk ke kamar berbicara dengan melati dan saat itu dari tubuh pelaku P. W Alias Rian tercium aroma minuman alkohol, lalu pelaku P. W Alias Rian memaksa melati untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Ditambahkan oleh Kapolres Maluku Tenggara antara pelaku P. W Alias Rian dan melati ada mempunyai hubungan keluarga yaitu pelaku adalah Paman dan anak korban adalah ponakan.
Kapolres Malra menyampaikan saat ini P. W Alias Rian telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim Polres Maluku Tenggara sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan, dan tersangka tindak pidana Terhadap/Perkosaan Dengan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) butir b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Maluku Tenggara tetap akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum bagi pelanggar hukum, sehingga dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat yang proaktif bila mengetahui peristiwa pidana untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 atau melalui Bhabinkamtibmas/ Polima (Polisi lingkungan Masyarakat), sambung Kapolres Maluku Tenggara..
Post; Buyung Balubun.
