AMBON — Evav-Terkini.com
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku menanggapi aksi demonstrasi yang digelar aliansi massa di lingkungan Kantor DPRD Maluku, Kamis (24/9/2026), yang mengangkat isu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM BEM Nusantara Maluku, Yudi Ardian Lagaleb, menegaskan persoalan LHKPN harus diselesaikan melalui mekanisme dan lembaga yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati hak setiap mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, setiap isu yang disampaikan dalam aksi harus ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang dituju,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen transparansi dan pencegahan korupsi yang memiliki mekanisme tersendiri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Regulasi LHKPN bersumber dari UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Gubernur termasuk pejabat yang wajib menyampaikan laporan tersebut.
KPK Punya Mekanisme Resmi Pemeriksaan LHKPN.
Yudi menyampaikan, masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN pejabat negara melalui sistem yang disediakan KPK. Apabila ditemukan dugaan ketidakbenaran atau ketidaklengkapan data, masyarakat dapat melaporkannya melalui jalur yang telah ditetapkan.
“KPK memiliki mekanisme pendaftaran, pengumuman, hingga pemeriksaan LHKPN. Karena itu, apabila substansi aksi adalah meminta pemeriksaan atau mempertanyakan ketidakwajaran dalam LHKPN, hal itu harus diarahkan kepada mekanisme yang memang disediakan oleh KPK,” tegasnya.
BEM Soroti Batasan Kewenangan DPRD.
BEM Nusantara Maluku juga menyoroti penggunaan hak angket DPRD dalam kaitannya dengan isu LHKPN.
Yudi menjelaskan, berdasarkan ketentuan, hak angket adalah wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, serta berdampak luas dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Harus dibedakan antara fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintahan daerah dengan mekanisme pemeriksaan LHKPN yang secara khusus telah memiliki tata cara dan lembaga penanganan tersendiri,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, DPRD memang berwenang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun tetap berada dalam koridor kewenangan yang diatur undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD dan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi yang berbeda: DPRD membentuk peraturan daerah, menetapkan anggaran, dan menjalankan fungsi pengawasan.
Jangan Sampai Isu LHKPN Jadi Alat Politik.
Lebih lanjut, BEM Nusantara Maluku mengingatkan agar isu LHKPN tidak berkembang menjadi tudingan politik tanpa dukungan data dan dasar hukum yang kuat.
“Kami menghormati aksi yang dilakukan teman-teman mahasiswa. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, setiap tuntutan harus ditempatkan pada tempat dan mekanisme yang tepat,” katanya.
BEM Nusantara Maluku di bawah kepemimpinan Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan, menegaskan mahasiswa memiliki peran penting sebagai kekuatan kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus disertai pemahaman terhadap batas kewenangan masing-masing lembaga.
“Mahasiswa harus tetap kritis. Tetapi kritik juga harus berbasis data, argumentasi hukum, dan diarahkan kepada institusi yang berwenang. Jangan sampai semangat kontrol sosial justru salah menentukan jalur dan mekanisme pengawasannya,” tutup Yudi.
BEM Nusantara Maluku menegaskan, transparansi dan akuntabilitas pejabat publik harus terus dikawal. Namun, pengawasan tersebut harus berjalan berlandaskan data, hukum, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara yang berlaku.
Post: Buyung**
