KOTA TUAL, 23 Juli 2026 .
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., secara resmi membuka program “Polisi Mengajar” yang berpusat di SMA Negeri 1 Kota Tual pada Kamis (23/7).
Turut mendampingi dalam peresmian tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kota Tual, Abraham Amran Rahawarin, S.Pd., M.Pd., S.I., serta Kasat Binmas Polres Tual, IPTU Corneles Waas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA se-Kota Tual.
Program ini menjadi langkah nyata Polres Tual dalam mempererat hubungan dengan generasi muda, sekaligus memberikan pemahaman mengenai peran kepolisian dan pentingnya nilai-nilai ketertiban sejak dini.
Membangun Kepercayaan dan Mencegah Kenakalan Remaja
Dalam sambutannya, Kapolres Tual menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang perkenalan, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan dan kolaborasi.
“Kami ingin para siswa tidak hanya mengenal polisi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra yang melindungi, mengayomi, dan membimbing. Kami ingin adik-adik paham tugas kami, dan kami pun siap mendengar harapan serta pandangan mereka terhadap pelayanan kepolisian,” ujar AKBP Whansi Des Asmoro.
Kapolres mengungkapkan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan terkait kasus kenakalan remaja yang masuk ke Polsek maupun Polres Tual. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membentengi para pelajar dari perilaku negatif.
“Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita agar terhindar dari kenakalan remaja demi menggapai masa depan yang cerah. Bagi yang bercita-cita menjadi TNI maupun Polri, persiapkan diri sejak sekarang. Kuncinya adalah selalu patuh kepada guru, karena atas jasa merekalah kita bisa menjadi manusia yang berguna,” imbaunya.
15 Materi Edukasi Utama
Dalam program “Polisi Mengajar”, personel Polres Tual telah menyiapkan 15 materi edukatif, meliputi:
Kesadaran Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM)
Tertib Lalu Lintas
Bahaya Narkoba, Miras, & Kenakalan Remaja
Pencegahan Bullying & Perlindungan Anak
Literasi Digital, Etika Media Sosial, & Pencegahan Hoax
Etika Pergaulan & Toleransi
Pemuda NKRI, Anti-Korupsi, Keamanan Lingkungan
Refleksi & Komitmen Bersama
Terkait teknis pelaksanaan, Kapolres menjelaskan bahwa jadwal mengajar akan disesuaikan dengan agenda masing-masing sekolah agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Menindaklanjuti arahan Kapolda Maluku, durasi penyampaian materi oleh pihak Polri dibatasi maksimal 15 menit per sesi.
Publish: Buyung23*
