KEI BESAR — (Ohoilim.23/07/2026).
Dugaan praktik kesewenang-wenangan dan penyimpangan anggaran mengguncang Pemerintah Desa (Ohoi) Lim, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Yohanis Wee, anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) yang sah secara hukum, mengancam akan mempolisikan Penjabat (Pj) Kepala OhoiLim, Johanis Huik, setelah hak tunjangannya diduga ditahan dan tidak dibayarkan selama lebih dari tiga tahun—terhitung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga Tahap I Tahun 2026.
Penahanan hak ini dinilai ironis dan sarat kejanggalan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maluku Tenggara Nomor 985 tertanggal 3 Juni 2021, Yohanis Wee merupakan salah satu dari 7 anggota BSO OhoiLim yang sah dengan masa jabatan berlaku hingga 3 Juni 2027. Kendati tetap aktif menjalankan tugasnya, Yohanis tidak pernah menerima tunjangannya sama sekali.
Mediasi Memanas: Dalih SK Mati Kalah oleh Fakta
Puncak kekecewaan Yohanis berlanjut ke jalur hukum. Pada 19 Juli 2026, ia mendatangi Polsek Kei Besar untuk membuat aduan awal. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 22 Juli 2026, Polsek Kei Besar memanggil Pj Kepala OhoiLim, Johanis Huik, bersama Mantan Bendahara Ohoi Hendrikus Belyanan untuk menjalani mediasi.
Dalam ruang mediasi, Pj Ohoi berdalih bahwa penghentian tunjangan dilakukan karena SK milik Yohanis telah kedaluwarsa. Padahal, fakta dokumen menunjukkan SK Bupati tersebut masih berlaku sah hingga tahun 2027.
Anehnya lagi, meski Kabag Hukum Setda Maluku Tenggara (Debby Bungga, S.H.) dan Camat Kei Besar (Titus Betaubun, S.Sos., M.Si.) telah menegaskan agar tunjangan wajib dibayarkan kepada perangkat yang memiliki SK sah, Pj Ohoi diduga justru mengangkangi arahan atasan. Tunjangan yang menjadi hak Yohanis malah tidak dibayarkan, sedangkan kepada dua orang lain yang sama sekali tidak mengantongi SK Bupati Malah di Bayarkan.
“Saya memiliki SK yang SAH secara hukum, kok malah tidak dibayarkan? Sebaliknya, tunjangan justru diberikan kepada orang yang tidak ber-SK Bupati. Ini jelas aneh dan pelanggaran hukum,” tegas Yohanis Wee dengan nada kecewa.
Sorotan Penghasilan Ganda ASN dan Desakan Teguran Bupati
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan hak anggaran, status Johanis Huik sebagai ASN Guru Aktif turut menjadi sorotan tajam. Yohanis diduga menerima akumulasi penghasilan (double funding / double bayar) berupa Gaji ASN, Tunjangan Daerah Terpencil, hingga Tunjangan Pj Kepala Ohoi, sementara hak masyarakat/perangkatnya sendiri malah ditahan.
Johanis Wee meminta Bupati Maluku Tenggara dan Camat Kei Besar mengambil tindakan tegas serta memberi sanksi berat kepada Oknum Pj Ohoi tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari Pj Ohoi Johanis Huik untuk menyelesaikan hak-hak saya, maka saya pastikan akan membuat Laporan Polisi (LP) secara resmi di Mapolres,” pungkas Yohanis.
Tindakan oknum Pj Kepala OhoiLim yang menahan tunjangan perangkat sah dan mengalihkannya kepada pihak yang tidak berhak dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana KUHP, UU Pemberantasan Tipe Korupsi (Tipikor), dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya…”
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penerapan: Menguasai/menahan tunjangan BSO yang menjadi hak Johanis Wee padahal anggaran tersebut ada dalam penguasaan jabatannya.
Pasal 378 KUHP (Penipuan / Kebohongan Publik)
Menggunakan dalih/alasan palsu bahwa “SK telah mati” untuk menjustifikasi ketidakbayaran hak yang sah.
2. Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang)
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 Miliar.
Penerapan: Mengalihkan alokasi APBD/Dana Ohoi untuk membayar tunjangan kepada orang yang tidak berhak (tidak ber-SK) merupakan bentuk kerugian keuangan negara/desa.
Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan Uang/Surat oleh Pejabat)
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun… pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum… dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya…
3. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021)
Sebagai seorang ASN Guru Aktif, Yohanis Huik terikat pada aturan disiplin PNS:
Pasal 5 huruf a: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 5 huruf k: PNS dilarang menghalangi atau memperlambat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Sanksi Disiplin Berat (Pasal 14):
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan Penghasilan Ganda (Sistem Penggajian ASN): Penerimaan double alokasi anggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat menuntut kewajiban pengembalian (mencairkan/menerima anggaran yang tidak sesuai peruntukan).
Besar harapan saya Inspektorat, BPMD Kabupaten Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri, Serta Kepolisian Republik Indonesia agar segera melakukan Audit menyeluruh terkait Dugaan korupsi, Penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Tutup Yohanis “.
Saat Media ini mengkonfirmasi Via WhatsApp ke Pj, Johanis Huik namun yang bersangkutan tidak merespon Telpon Dan Membalas Pesan WhatsApp Kami.
Publish; Buyung23*
