Oplus_0
Elat (Werka), Evav Terkini.com
Pra Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) Ohoi Werka Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara dalam pengusulan berbagai kegiatan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 tahun 2015 yang mengatur tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Demikian disampaikan Kepala Ohoi Werka Abraham Renurth pada acara Pembahasan pra Musrenbang Desa Ohoi Werka Kamis (12/3/2026).
” Pengelolaan dana desa tahun ini (2026) sesuai peraturan Menteri Desa, kita harus fokus pada delapan bidang, ” ujar Kepo Renurth
Ia menambahkan pagu anggaran dana desa tahun 2026 sangat berkurang jumlahnya dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebagai akibat pemotongan untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar 58,03%, konsekuensinya sangat berpengaruh pada nilai alokasi anggaran untuk kegiatan baik pelaksanaan pembangunan maupun pembayaran insentif kelembagaan.
Kendati demikian kata Kepo, secara teknis tetap diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengecewakan yang lain.
” Pemotongan lima puluh delapan koma nol tiga persen untuk Koperasi Merah Putih sehingga dana desa tinggal sedikit jadi kita harus bijak supaya semua program bisa berjalan, biar sedikit yang penting bisa teratasi, ” komitmennya
Total APBDes Ohoi Werka tahun 2026 sebesar Rp 431.219.750 antara lain Dana Desa (DD) Rp 243.177.000, Alokasi Dana Ohoi/ Desa (ADO) Rp 188.042.750.
Berikut pengaturan dana desa untuk 5 bidang kegiatan yakni, bidang Pemerintahan Rp 216.534.750, bidang Pembangunan Rp 81.200.000, bidang Pembinaan Rp 82.900.000, bidang Pemberdayaan Rp 7 juta dan BLT Rp 48 juta untuk 20 KPM
Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Kecamatan Kei Besar, Perangkat Ohoi, Ketua BSO dan anggota, Kelembagaan yang ada, dan masyarakat. (tarsytemorubun)
