Langgur. Evav-Terkini.com
Polres Maluku Tenggara Rabu tanggal 25 Februari Pukul 11.00 WIT Melakukan Press Release, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H.
Bahwa Polres Maluku Tenggara telah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan polisi tanggal 19 Februari 2026, dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap seorang karyawati yaitu Veronika Rahanyanat hingga meninggal dunia, dan dari hasil pemeriksaan terhadap dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang terdiri Pemilik Perusahaan, Manager Perusahaan, kakak kandung dari Korban Almh, Ipar, 2 teman sekamar, 3 rekan kerja, pengemudi speed boat, pengemudi mobil pick up, dokter dan perawat di UGDbeberapa alat bukti, terungkap fakta bahwa Korban meninggal bukan karena tindakan kekerasan namun karena korban/Almh mengalami sakit, karena ketika bekerja pada salah satu perusahaan mutiara yang berada di Pulau Lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, korban/Almh sudah dalam keadaan sakit demam selama 2 (dua) hari dari tanggal 17 Februari 2026 hingga tanggal 19 Februari 2026 dini hari yang dibenarkan oleh Kakak Kandungan Korban, Ipar Korban dan beberapa rekan kerjanya yang lain, dan berdasarkan hasil visum et repertum hanya ada 2 (dua) tanda pada tubuh korban, berupa tanda lebam/kemerahan pada lengan di korban dan bibir korban yang bengkak, dari hasil penyelidikan ketika korban masih berada di perusahaan bekas / luka tersebut belum ada pada tubuh korban, karena diduga luka lebam pada lengan terjadi dalam perjalanan membawa korban dengan menggunakan speed boat sampai dengan tiba di rumah sakit sedangkan terkait bibir korban yang ditemukan bengkak ketika korban masih di mess perusahaan menurut para saksi tidak ada/tidak kelihatan namun ketika ada upaya medis ketika korban kejang-kejang, sehingga tindakan tenaga medis pada mulut korban yang diduga menyebabkan bibir korban bengkak, dan korban dinyatakan meninggal karena didiagnosa sakit infeksi sepsis.
Bahwa Polres Maluku Tenggara tegaskan tetap profesional, akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum dalam membuat terang peristiwa pidana, dan membuka diri dalam menerima masukan dari berbagai pihak terkait kinerja penyidik untuk kemajuan penegakan di Bumi Larvul Ngabal.
Post: Buyung**
