Elat.- 21/07/2026
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan di tingkat pemerintahan desa kembali menjadi sorotan tajam. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Ohoilim diduga melanggar regulasi kepegawaian sekaligus menahan hak tunjangan salah satu perangkat desa selama lebih dari tiga tahun.
Tindakan menahan hak keuangan daerah ini diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana korupsi.
Penunjukan Pj Kades Dinilai Menabrak Regulasi ASN
Pengangkatan oknum ASN tersebut sebagai Pj Kepala Desa Ohoilim memicu persoalan hukum mendasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan desa, pengangkatan ASN dalam jabatan Pj Kades memiliki persyaratan administratif dan batas kewenangan yang ketat.
Penunjukan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum kepegawaian ini dinilai berpotensi membuat berbagai keputusan administratif dan pengelolaan keuangan desa yang dilakukannya menjadi cacat hukum.
Tunjangan Anggota BSO Bpk. Johanis Wee Ditahan Lebih dari 3 Tahun. 
Kasus ini kian memanas setelah terungkap bahwa Pj Kepala Desa Ohoilim secara sepihak menolak membayarkan tunjangan hak dari Bpk. Johanis Wee, seorang anggota Badang Permusyawaratan/Organisasi Desa (BSO).
Penahanan tunjangan ini dilaporkan telah berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) tahun. Padahal, alokasi anggaran tunjangan untuk posisi tersebut secara resmi dianggarkan dan dicairkan setiap tahunnya melalui APBDes/dana daerah. Tindakan penahanan tanpa alasan hukum yang sah ini dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan jabatan yang merugikan hak konstitusional Bpk. Johanis Wee.
Terancam Jerat Hukum: Penggelapan dalam Jabatan dan Korupsi
Pakar dan praktisi hukum menilai, fakta bahwa anggaran tunjangan telah dikucurkan oleh negara namun tidak diserahkan kepada yang berhak selama bertahun-tahun mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang terencana.
Analisis Delik Pidana:
Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP): Menguasai atau menahan barang/uang milik orang lain atau negara yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja atau jabatan.
Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 8: Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Desakan Pengusutan oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Atas dugaan pelanggaran bertubi-tubi ini, pihak korban beserta warga menuntut langkah tegas dari Pemerintah Daerah, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).
Selain meminta evaluasi menyeluruh atas keabsahan status ASN yang bersangkutan sebagai Pj Kades, APH didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Pj Kades Ohoilim guna mengusut aliran dana tunjangan Bpk. Johanis Wee yang ditahan selama 3 tahun lebih tersebut.
Publish: Buyung23*
