Langgur–. Evav-Terkini.com
Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Tenggara, Buyung Balubun, menyoroti maraknya praktik Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, maupun PPPK yang menjabat sebagai perangkat desa maupun pejabat desa. Praktik ini dinilai dilakukan secara terang-terangan dan melanggar aturan kepegawaian, termasuk larangan menerima tunjangan profesi ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami melihat ini terjadi secara terbuka. Banyak PNS, ASN, dan PPPK menduduki jabatan perangkat desa maupun pejabat desa, padahal itu jelas bertentangan dengan aturan kepegawaian. Mereka menerima hak ganda dari APBN, padahal peraturan tegas melarangnya,” ujar Buyung, Selasa (23/9).
Penegasan ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur masa transisi paling lama dua tahun terhitung sejak 27 Maret 2026. Dalam tenggat waktu tersebut, perangkat desa yang berstatus PNS/ASN wajib memilih satu jalur karier: tetap menjadi perangkat desa sekaligus mengundurkan diri dari status PNS, atau kembali ke instansi induk dan melepaskan jabatan di desa.
“Aturan ini tidak memberi ruang berdiri di dua kaki sekaligus. Jika ingin bertugas di desa, maka harus lepas dari status PNS. Jika tetap ingin menjadi PNS, maka kembali ke tempat kerja asal. Tidak ada jalan tengah,” tegasnya.
Buyung menegaskan, ketentuan masa transisi dua tahun ini khusus berlaku bagi perangkat desa, dan tidak mencakup PNS/ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa. Tujuannya mengakhiri praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan ketidakberesan tugas maupun kerugian keuangan negara.
“Penataan ini bukan sekadar administrasi. Ini soal tegaknya hukum, keadilan antar-pegawai, dan ketertiban anggaran negara. Tidak boleh ada yang menikmati hak ganda dari APBN sementara pegawai lain berjuang dengan satu status sah saja,” tambahnya.
Larangan Rangkap Jabatan ASN.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 24 ayat (1): ASN dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas atau menimbulkan benturan kepentingan.
– PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK: PPPK wajib bekerja penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan lain.
– PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perangkat Desa — Pasal 71 ayat (1): PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari status PNS; masa transisi 2 tahun sejak 27 Maret 2026 diberikan untuk penyesuaian pilihan.
Larangan Penerimaan Penghasilan/Tunjangan Ganda dari APBN.
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020: Melarang menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan jabatan, maupun penghasilan yang bersumber dari APBN secara bersamaan
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Ketentuan Pembayaran Gaji, Tunjangan, dan Penghasilan Lainnya: Prinsip satu orang satu sumber pembayaran hak keuangan dari APBN
– PP Nomor 9 Tahun 2026: Penerima dengan status ganda hanya berhak menerima satu tunjangan/pembayaran dengan nilai terbesar; kelebihan pembayaran wajib dikembalikan kepada negara.
Ketentuan Khusus Masa Transisi.
– Berlaku: 27 Maret 2026 – 27 Maret 2028
– Subjek: Perangkat desa yang berstatus PNS/ASN
– Tidak berlaku bagi: PNS/ASN yang menjabat sebagai Kepala Desa
– Pilihan: Mundur dari PNS → tetap perangkat desa; atau mundur dari perangkat desa kembali ke instansi induk.
Pemerintah daerah maupun masyarakat dihimbau turut mengawasi pelaksanaan aturan ini agar berjalan tertib, transparan, dan seluruh kelebihan penerimaan tunjangan ganda dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Post: King Alfred**
