Oleh: Gerry Ubra, S.Pd., CPSE
Guru SMA Negeri 1 Tual.
Pendidikan Indonesia kini sedang melangkah menuju transformasi besar. Pembelajaran berbasis teknologi, kecerdasan buatan (AI), pemrograman, serta beragam inovasi pembelajaran digital terus diperkenalkan kepada para pendidik dan peserta didik. Guru pun dituntut untuk semakin profesional, adaptif, kreatif, dan terampil memanfaatkan teknologi dalam proses belajar-mengajar.
Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, tersimpan realitas yang tak boleh diabaikan: sekolah-sekolah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)—khususnya di Maluku dan Papua—masih dibayangi keterbatasan infrastruktur digital. Jaringan internet yang tak stabil, perangkat komputer yang terbatas, pasokan listrik yang belum sepenuhnya andal, serta tingginya biaya akses teknologi menjadi kendala nyata yang terus dirasakan.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin guru dapat diharapkan menerapkan pembelajaran digital secara maksimal, jika ekosistem pendukungnya belum tersedia secara memadai?
Sertifikasi guru merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan profesionalisme pendidikan. Sertifikasi memberikan pengakuan resmi atas kompetensi dan kualitas pendidik. Meski demikian, profesionalisme tidak boleh diukur semata-mata dari kelengkapan administrasi atau kepatuhan terhadap kebijakan terbaru. Profesionalisme sejati justru tercermin dari kemampuan menghadirkan pembelajaran yang bermakna, yang disesuaikan dengan kondisi nyata peserta didik dan lingkungan sekolah.
Guru di wilayah 3T menghadapi tantangan yang berbeda jauh dengan rekan-rekan mereka di daerah yang infrastrukturnya lebih lengkap. Seorang guru di pusat kota mungkin dengan mudah mengakses internet berkecepatan tinggi, memanfaatkan beragam aplikasi pembelajaran, mengelola laboratorium komputer, mengikuti pelatihan secara daring, hingga mencoba berbagai platform kecerdasan buatan.
Sementara itu, di sejumlah daerah di Maluku dan Papua, persoalan yang dihadapi masih bersifat mendasar: apakah jaringan internet tersedia? Apakah perangkat komputer cukup untuk melayani satu kelas? Apakah listrik dapat diandalkan sepanjang hari? Dapatkah alat pembelajaran digital digunakan tanpa kendala?
Perbedaan kondisi ini melahirkan kesenjangan digital yang lambat laun berubah menjadi kesenjangan kualitas pembelajaran.
Kita tentu tidak dapat menyalahkan guru jika inovasi digital belum dapat diterapkan secara maksimal. Guru mungkin memiliki kemauan belajar yang tinggi, namun kemampuan itu tetap memerlukan dukungan sarana. Pelatihan AI dan pemrograman mungkin telah diikuti, namun penerapannya memerlukan perangkat, jaringan, energi listrik, serta pendampingan teknis yang memadai.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus memandang guru dan sekolah sebagai satu kesatuan ekosistem yang tak terpisahkan. Jangan sampai tuntutan yang semakin tinggi dibebankan kepada guru, sementara sarana dasar yang diperlukan untuk memenuhinya belum tersedia.
Hal ini menjadi semakin penting ketika arah pembelajaran mulai diarahkan pada pemanfaatan kecerdasan buatan. AI memang membuka peluang besar bagi dunia pendidikan—membantu menyusun bahan ajar, menyusun instrumen penilaian, merancang variasi metode pembelajaran, hingga menganalisis kebutuhan masing-masing peserta didik.
Akan tetapi, transformasi digital tidak boleh berhenti sekadar pada pemberian pelatihan kepada guru. Negara wajib memastikan bahwa setiap sekolah memiliki perangkat dan konektivitas yang memungkinkan teknologi tersebut digunakan secara nyata dan berkelanjutan.
Sekolah-sekolah di Maluku dan Papua memerlukan kebijakan afirmatif yang lebih konkret dan nyata. Pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan mendirikan gedung. Infrastruktur digital harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan pendidikan nasional. Jaringan internet, ketersediaan komputer, kestabilan listrik, sumber belajar yang dapat diakses secara luring, serta ketersediaan tenaga pendukung teknis adalah kebutuhan yang semakin mendesak.
Solusi tidak harus selalu bergantung pada teknologi berbiaya tinggi. Sekolah dapat mengembangkan pembelajaran yang berakar pada lingkungan sekitar, mengatur penggunaan perangkat secara bergilir, memanfaatkan sumber belajar yang dapat diakses tanpa jaringan, membangun budaya berbagi praktik baik antarguru, serta mengaitkan pemanfaatan teknologi dengan kekayaan dan potensi lokal.
Di sinilah peran strategis guru sesungguhnya terletak. Sertifikasi seharusnya menjadi momen penguatan kapasitas pendidik, bukan sekadar syarat administratif semata. Guru memang harus terus belajar dan berkembang, namun pemerintah juga wajib memastikan bahwa ilmu yang telah dipelajari dapat diterapkan langsung di ruang kelas masing-masing.
Cara pandang kita terhadap sekolah di wilayah 3T perlu diubah. Sekolah-sekolah di Maluku dan Papua bukanlah sekolah yang kekurangan potensi. Peserta didiknya memiliki kreativitas, kearifan budaya, kekayaan alam, serta identitas lokal yang dapat menjadi sumber pembelajaran yang luar biasa. Persoalannya adalah bagaimana negara menghadirkan kesempatan yang setara agar potensi tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pada akhirnya, kesenjangan digital bukan sekadar soal jaringan yang lambat atau jumlah komputer yang kurang. Ia menyangkut hak setiap anak untuk memperoleh pengalaman belajar yang setara dengan anak-anak di wilayah lain.
Karena itu, kemajuan pendidikan harus beriringan dengan pemerataan akses dan sarana. Guru bersertifikat layak mendapat dukungan agar terus berkembang. Sekolah di wilayah 3T berhak mendapatkan fasilitas yang layak. Dan setiap peserta didik berhak mendapat kesempatan belajar yang adil.
Jika pendidikan digital ingin menjadi jalan menuju masa depan yang lebih cerah, maka jalan tersebut harus dapat dilalui oleh seluruh anak bangsa—termasuk mereka yang belajar di pulau-pulau kecil Maluku hingga pedalaman Papua.
Karena pendidikan yang maju bukanlah yang hanya mengusung teknologi paling canggih, melainkan yang mampu menjamin setiap anak—di mana pun ia berada—mendapat kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan mewujudkan mimpinya.
