Langgur.- Evav-Terkini.com
Bertempat di Mapolres Maluku Tenggara ( Ruangan SPKT) Pada Hari Ini Sabtu 25 April 2026 pukul 10.30 Wit Telah dilaksanak pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Satsuitubun Langgur, Kegiatan tersebut disaksikan lansung Oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU ZAENAL S,H.
Dalam pertemuan tersebut, hadir para perwakilan keluarga dari kedua belah pihak Sekitar 30 Orang, yaitu:
1. Antonius Rumatora (kakak almarhum)
2. Elegiud Rahayaan
3. Filipus Ulukyanan
4. Efraim Rumatora
5. Atus Ulukyanan
6. Roni Ulukyanan
7. H.J.S Dumatubun
8. Noho Silubun
9. Keluarga Besar Marga Holath
10. Keluarga besar Marga Tuatrean 
Adapun hasil pertemuan sebagai berikut:
Kedua belah pihak sepakat bahwa kejadian tersebut merupakan masalah pribadi (perorangan) dan bukan konflik antar marga.
Kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.
Kedua belah pihak berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.
Kami dari para pihak keluarga Yang Hadir disini bersepakat dan bertanggung Jawab untuk akan menginformasikan kepada semua keluarga dari kedua belah Pihak yang ada di Maluku tenggara maupun yang ada di kota Tual bahwa kami berkewajiban untuk menyampaikan isi kesepakatan yang sudah di buat oleh kedua belah pihak
Apabila dibelakang hari ada pihak-pihak yang mengatasnamakan warga maupun kampung dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan ini, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung Jawab para pihak yang menandatangani Surat ini.
Giat pertemuan Berakhir pukul 14:19 Wit, Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
