Kota Tual. EvavTerkini.com
Kejaksaan Negeri Tual akhirnya menuntaskan satu dari dua eksekusi perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian publik. Pada Rabu, 5 November 2025, tim Seksi Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi terpidana Daniel Farfar, S.E., M.Si., setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 3025 K/Pid.Sus/2025 yang dijatuhkan pada 22 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Daniel Farfar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta sejumlah ketentuan lain yang memperkuat pertanggungjawaban pidananya.
Atas perbuatannya, Daniel diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan kurungan tiga bulan apabila denda tidak dibayar. Masa
Kasus Pasar Langgur sendiri menyeret lebih dari satu nama. Meski satu terpidana telah dieksekusi, aparat kejaksaan masih menunggu pelaksanaan putusan terhadap terpidana lainnya, Tony Benlas, S.Pd., berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3988 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025. Putusan itu juga telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tual melalui keterangan resminya menghimbau agar Tony Benlas bersikap kooperatif.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir dan mematuhi proses eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarNya.
Dengan terlaksananya eksekusi pertama ini, Kejaksaan Negeri Tual menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang menggerogoti uang rakyat.
Kasus Pasar Langgur menjadi pengingat bahwa proses hukum, tetap berjalan dan pada akhirnya akan menemukan ujungnya.
