Tual_ EvavTerkini.com
Sesuai pantauan Media ini “Tim penggerak PKK Kota Tual melaksanakan rapat kerja daerah(RAKERDA) di balai Kantor Walikota Tual pada Senin 29/12/2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Tual H.Amir Rumra S.Pd M.Si, Para Staf Ahli Walikota Tual, Para Asisten Sekda Kota Tual, Kepala OPD Lingkungan Pemerintah Kota Tual. Para Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Tual. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tual dan seluruh Tim Penggerak PKK Kota Tual. Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kota Tual dan seluruh jajarannya. Ketua Tim Penggerak PKK Ohoi/Finua se-Kota Tual dan seluruh jajarannya.
Turut hadir “Narasumber dari Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Bappeda Kota Tual dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Tual.
Ketua panitia pelaksana kegiatan Rakerda Jeny Mandak, S.Pi, M.AP(Sekretaris TP.PKK Kota Tual) “menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK Kota Tual Tahun 2025,
A. Dasar Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK Kota Tual Tahun 2025 didasarkan atas:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan.dan Kesejahteraan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 580).
3.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomorː 400.7–3465 Tahun 2025 tentang pengesahan Keputusan Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang Hasil Rapat Kerja Nasional X PKK Tahun 2025.
4.Keputusan
Walikota Tual Nomor 389 Tahun
2025 tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Tual Masa Bhakti Tahun 2025 – 2030.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK Kota Tual adalah sebagai forum koordinasi dan konsolidasi seluruh jajaran Tim Penggerak PKK dalam rangka menyatukan persepsi, menyelaraskan kebijakan, serta memperkuat sinergi Gerakan PKK dengan arah pembangunan daerah.
Adapun tujuan penyelenggaraan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK
Kota Tual, yaitu:
1.Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja Tim Penggerak PKK tahun sebelumnya.
2.Menyusun dan menetapkan program kerja Tim Penggerak PKK Kota Tual ke depan secara terarah dan berkelanjutan.
3.Memperkuat sinergitas Gerakan PKK dengan pemerintah daerah, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.
4.Mewujudkan keselarasan program PKK dengan nilai dan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Panca Cita Maryadat menuju Indonesia Emas 2045.
C. Tema kegiatan
Tema yang diusung dalam kegiatan Rakerda ini adalah: “Sinergitas Gerakan PKK dalam Mewujukan Panca Cita Maryadat Menuju Indonesia Emas 2045.”
D. Tempat dan Waktu
Penyelenggaraan Tempat penyelenggaraan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK Kota Tual Tahun 2025 di Aula Balai Kota Tual, berlangsung selama 1 (satu) hari yakni pada tanggal 29 Desember 2025.
E. Peserta Kegiatan
Peserta RAKERDA terdiri dari unsur: Pengurus Tim Penggerak Kota Tual, Pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kota Tual dan Pengurus Tim Penggerak PKK Ohoi/Finua se-Kota Tual.
F. Narasumber Kegiatan
1.Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku dengan materi “Kebijakan dan Arah Progam Daerah
Provinsi Maluku.”
2.Bappeda Kota Tual dengan materi “Sinergi PKK dan Pemerintah Daerah Menyongsong Indonesia Emas 2045.”
3.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota
Tual dengan materi “Peran Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa dalam Menunjang Gerakan PKK.”
G. Rangkaian Kegiatan
Rangkaian kegiatan meliputi: Pembukaan, Sambutan-sambutan, Penyampaian materi oleh Narasumber (via Daring & Luring), Diskusi dan pembahasan program kerja, Perumusan dan penetapan hasil RAKERDA, Penutupan.
Demikian Laporan yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini dan pada saatnya nanti kami mohon kesediaan Bapak Walikota Tual untuk berkenan menyampaikan Sambutan/Arahan sekaligus membuka secara resmi penyelenggaraan Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tim Penggerak PKK Kota Tual Tahun 2025. Tandasnya.
(RF)
