Elat (Ngefuit), EvavTerkini.com
Orang Kai Ngefuit Frengki Rahanra mengukuhkan Bpk. Joakim skukubun Sebagai Soa Ngefuit Atas, berlangsung di Ohoi Ngefuit, tepatnya di Woma El Sorkil Sabtu ( 11/10-2025 ).
Kepada media ini Orang Kai Frengki Rahanra mengatakan, sesuai amanat Peraturan Daerah nomor 03 tahun 2017 maka sebagai Orang Kai ia berhak mengukuhkan Soa khususnya Soa Ngefuit Atas yang adalah bagian dari wilayah kekuasaan adatnya.
” Mengacu pada Perda kosong tiga tahun dua ribu tujuh belas tentang tugas Orang Kai, pada butir yang kedua, Orang Kai harus mengukuhkan Soa, ” cetus Orang Kai Frengki.
Terkait soal proses Soa, Orang Kai Frengki mengatakan, diawali dari keputusan riin koit (Skukubun dan Subwaiubun) maka disepakati Bapak Joakim skukubun dinobatkan sebagai Kepala Soa di Ohoi Ngefuit Atas.
” Mengacu hasil keputusan riin koit keluarga Skukubun Subwaiubun tertanggal enam belas Januari dua ribu dua puluh lima, mereka dari Ngefuit Atas membawa surat dari riin koit untuk segera diproses Soa difinitif, ” jelasnya
Katanya, sebagai Orang Kai ia kemudian menindaklanjuti keputusan riin koit, dengan meneliti hasilnya, dan karena sesuai silsilah keturunan dan hak adat yang dimiliki calon soa maka Orang Kai Frangki kemudian menyampaikannya kepada Pj. Raja Meumfit Bapa Otnel Rahayaan bersama stafnya untuk dilakukan proses pengukuhan. Dan disepakati bersama sebagai mana sesuai Perda 03 tahun 2017, kewenangannya, maka Orang Kai berhak mengukuhkan Soa Ngefuit Atas.
” Saya menyampaikan kepada Pejabat Raja Bapa Otnel Rahayaan, Wakil Raja Hendrik Kilmanun, Penasehat Raja Bapa Cosmas Elkel dan Sekretaris Bapa Oky Rahakbauw terkait proses pengukuhan Soa, dan mereka mengatakan, sesuai Perda kosong tiga tahun dua ribu tujuh belas, Raja berwewenang mengukuhkan Orang Kai tetapi khusus Soa Ngefuit Atas harus dikukuhkan oleh Orang Kai karena itu dia punya balrayat, ” ungkapnya mengikuti yang diucapan Pj dan Penasehat Raja kepadanya.
” Sebagai Orang Kai saya tau menyangkut ubfam (mata rumah) dari Ngefuit Atas dia (Joakim skukubun ) yang berhak, itu adalah keluarga besar Rumte Rahan Tel, Skukubun, ada juga Subwaiubun mereka adalah satu, Adi Kaka Kandung, ada juga Kabinubun, Rahawarin, Babaubun ada juga Rahanra, di dalamnya ada sembilan marga,” pungkasnya menambahkan.
” Soal hubungan dan kekerabatan baik Ngefuit dan Ngefuit Atas adalah satu termasuk kepemilikan petuanan darat dan laut.
” Ngefuit itu tidak pisah dalam artian pisah laut pisah darat, pisah gunung, semuanya itu kita semua hanya satu, juga satu Woma El Sorkil yang sejak leluhur dipimpin oleh Orang Kai Ngefuit, ” sebutnya dengan nada tegas.
Orang Kai Frangki menghimbau kepada para Orang Kai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya agar tetap memperhatikan dan mempedomani Perda 03 tahun 2017.
” Kepada Orang Kai, saya menghimbau supaya kita tetap berjalan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda 03 tahun 2017) dimana Raja mengukuhkan Orang Kai dan Orang Kai mengukuhkan Soa, ” katanya meningkatkan.
Proses yang bernuansa ritual adat tersebut selain diikuti para kepala Ohoi dalam lingkup Rathap Meumfit, juga dihadiri Forkopimcam Kei Besar, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pewarta: t@rsytemorubun
