KOTA TUAL.
“Rapat DPRD Kota Tual dalam rangka penyampaian Pendapat-pendapat akhir Fraksi-fraksi pada akhir pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan melalui pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tual tahun 2024.
Pimpin Rapat Paripurna Ketua DPRD Kota Tual Hj.Aisyah Renhoat, di dampingi Wakil Ketua I Ikbal Matdoan, Wakil Ketua II Jakobus Karmonyanan di ruangan Paripurna DPRD Kota Tual pada Rabu 20/8/2025.
Sesuai pantauan Media ini “Hadir dalam rapat tersebut Walikota Tual H.Akmad Yani Renuat, Penjabat sekertaris daerah (Pj Sekda) Kota Tual, forum koordinasi pimpinan daerah Forkopimda Kota Tual, para pimpinan organisasi perangkat daerah OPD lingkungan pemerintah Kota Tual, Camat, Lurah, RT, organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Pendapat Akhir Fraksi Tual Maju yang dibacakan oleh Jeklin Letsoin dan Pendapat Akhir Fraksi Indonesia Hebat di bacakan oleh Rahman Rettob “menyampaikan pendapat akhir fraksi di serahkan kepada Walikota Tual dan Ketua DPRD Kota Tual untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tual.
Walikota Tual dalam sambutannya “Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Tual tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Pada hari ini Allah SWT Tuhan yang maha besar kembali mempertemukan kita sekalian di gedung dewan yang terhormat ini, dalam keadaan sehat Wal Afiat guna mengikuti pembicaraan tingkat II yang meliputi kegiatan pengembalian keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Tual tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Untuk itu, ijinkan saya mengajak kita sekalian agar tiada henti-hentinya bersyukur kehadirat-Nya atas nikmat yang kita peroleh ini.
Alhamdulillah kita telah berhasil membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini, untuk kemudian dievaluasi oleh Gubernur Maluku, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Tual tahun 2024.
“Pengelolaan keuangan daerah merupakan sebuah sistem yang yang terdiri atas (3) Tiga sub sistem Yakni:
1_Sub sistem perencanaan dan penganggaran keuangan daerah.
2_Sub sistem pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.
3_Sub sistem pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketiga sub sistem ini terintegrasi dan harus dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip tempat waktu, tepat guna dan tempat sasaran oleh segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai kaidah normatif yang berlaku, sehingga diharapkan mampu mengeliminasi kesalahan yang bermuara pada kerugian daerah. “Jelas Walikota.
Segenap penyelanggara pemerintah daerah, wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta pelaksanaan sistem akuntansi yang memadai , sehingga realisasi belanja dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi keuangan daerah dan informasi disajikan secara benar, tertib dan terukur, baik pada pertanggungjawaban secara administratif maupun pertanggungjawaban secara fungsional yang diterima oleh bendahara umum daerah setiap bulan.
Beberapa saat lalu, kita sekalian baru saja mengikuti kegiatan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah ini, keputusan politik ini merupakan bagian integral pembahasan dan penetapan produk peraturan daerah, yang dilakukan oleh fraksi-fraksi DPRD sesuai amanat konstitusi.
Sikap kritis dewan yang terhormat sebagaimana tertuang dalam kata putus fraksi dimaksud, harus dimaknai sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat dalam konstalasi penyelenggaraan ekonomi daerah yang bersih, tertanggungjawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan, untuk itu, perkenankan saya menyampaikan apresiasi atas sikap politik tersebut. Ujarnya ”
Lanjut Walikota Tual dalam sambutannya “Beberapa hari kedepan, kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah ini, akan kembali disibukkan dengan beberapa agenda krusial, antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2025 dan pembahasan KUA dan PPAS serta rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2026, guna disetujui bersama sebagai peraturan daerah sesuai prosedur yang berlaku, untuk itu, semoga pembahasan kedua rancangan peraturan daerah dimaksud dapat berlangsung dengan baik, terutama rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2025, kiranya di tetapkan menjadi peraturan daerah sebelum 30 September 2025.
Diakhir sambutan Walikota Tual “Menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, atas kerjasama konstruktif yang telah terbangun, Ucapan yang sama juga kepada unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Komandan TNI dan Polres Kota Tual serta segenap elemen masyarakat, atas kerjasama sama yang telah terbangun baik selama ini.
.(RF)
