Malra. Evav-Terkini.com
Ketua BPC GMKI TUAL Masa Bhakti 2024-2026 Patrisius Omaratan menyayangkan sikap Ketua DPRD Provinsi Maluku yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas PT. Batulicin Beton Asphalt di Pulau Kei Besar.
“Padahal Pa, Benhur Watubun juga menduduki jabatan Ketua DPRD Provinsi Maluku pada masa transisi pemerintahan. Sehingga tidak elok apabila seolah-olah yang bersangkutan tidak tahu menahu aktivitas penambangan tersebut dan dialihkan ke Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara pada masa itu.
Menurut Patrius Omaratan eksploitasi alam yang dilakukan di Pulau Kei Besar seharusnya memiliki dasar dan dilakukan sesuai mekanisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang menjelaskan bahwa dokumen Amdal harusnya diterbitkan oleh Pemerintah dan tahapan dimulai pembentukan komisi penilai amdal yang di bentuk oleh pemerintah, lebih jelasnya dalam paragraf 5 tentang amdal pada pasal 31 menjelaskan bahwa dari hasil penilaian komisi penilai amdal, pemerintah menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai kewenangannya.
Lanjut, Patrisius “Terkait izin lingkungan seperti yang di beritakan itu keliru sebab dalam paragraf ke 7 tentang perizinan pasal 36 ayat (2) yang berbunyi bahwa izin lingkungan di terbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan sebagaimana di atur dalam pasal 31, terkait dengan pembatalan izin lingkungan tidak bisa dibatalkan sesuka hati sebab dalam pasal 38 menjelaskan bahwa izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan Tata Usaha Negara.
Jadi ini jelas tanggungjawab Pemerintah Provinsi Maluku, Mekanisme inilah yang harus dijelaskan oleh DPRD kepada Publik.
Ketua BPC GMKI Tual berharap agar lembaga legislatif dapat juga melihat aspirasi masyarakat Adat Ohoi Nerong dan sekitarnya yang sudah mengizinkan aktivitas tambang. Karena disadari sungguh bahwa ekonomi masyarakat sangat terbantu . Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Maluku bahwa terjadi penolakan masyarakat mulai dari desa sampai ke kota sangat keliru dan menyebabkan kegaduhan serta tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di desa nerong, silahkan dicek di Desa Nerong.
**(“)
