Langgur—. Evav-Terkini.com
Masa bakti kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara periode 2023–2026 telah resmi berakhir. Untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi, PWI Provinsi Maluku kemudian menunjuk kepengurusan caretaker.
Caretaker/Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku Tenggara, Jhon Matriks Leisubun, memimpin langsung Rapat Pleno Penetapan Keanggotaan yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan PWI Provinsi Maluku Nomor: 24/PWI-MAL/SKPC/VIII/2026 tertanggal 25 September 2026, tentang Penunjukan Caretaker Ketua PWI Maluku Tenggara.
Berdasarkan SK tersebut, Jhon Matriks Leisubun ditetapkan sebagai Caretaker/Plt. Ketua, didampingi Aladin Sukma sebagai Sekretaris dan Moh. Saad Renleeuw sebagai Bendahara.
“Penunjukan ini menjadi dasar pelaksanaan tugas kepengurusan sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi, menata administrasi, dan melakukan pendataan keanggotaan,” ujar Jhon dalam Siaran Pers Nomor: 01/SP/PWI-Malra/X/2026, Rabu (14/10/2026).
Sebelum pleno digelar, pihak caretaker telah melaksanakan pendataan dan verifikasi keanggotaan secara menyeluruh pada 5 hingga 10 Oktober 2026.
Jhon menegaskan, pleno penetapan keanggotaan tersebut murni dilakukan dalam rangka penataan administrasi dan penyusunan basis data organisasi di bawah kepemimpinan caretaker.
“Langkah ini untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib keanggotaan, serta kejelasan data organisasi. Ini merupakan proses administrasi internal dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme organisasi lainnya,” tegasnya.
Data keanggotaan yang telah diverifikasi nantinya akan menjadi basis data resmi dan rujukan utama dalam pelaksanaan koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi terkait lainnya.
PWI Maluku Tenggara juga melayangkan imbauan tegas kepada seluruh pihak. Masyarakat diminta memahami status kepengurusan terbaru berdasarkan keputusan resmi PWI Provinsi Maluku. Pihaknya juga menegaskan agar tidak ada pihak yang mengatasnamakan organisasi maupun jabatan Ketua PWI Maluku Tenggara tanpa dasar kewenangan yang sah.
Hal ini penting dilakukan guna menjaga ketertiban organisasi, mencegah kesalahpahaman, serta menghindari miskomunikasi dalam hubungan kelembagaan.
“PWI Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen menjalankan tugas penataan organisasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai ketentuan dan mekanisme organisasi PWI,” tutupnya.
Redaksi**
