Elat (Ngefuit), Evav Terkini.com Pemerintah Ohoi (Pemo) Ngefuit Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga yang berhak menerima yakni 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan durasi 6 bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan Juni 2026, dengan demikian setiap keluarga penerima mendapat Rp 1.800.000 di Kantor Ohoi setempat Jumat (19/06/2026).
Kepala Ohoi (Kepo) Ngefuit Frangky Rahanra dalam kesempatan itu dihadapan warganya yang hadir ia mengatakan kalau kondisi keuangan desa yang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, baik menyangkut jumlah maupun sistem pengelolaannya.
” Bapa Ibu, tahun ini kita punya dana desa jumlahnya sangat berkurang, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga juga berpengaruh untuk bapa ibu dong punya hak-hak, kecuali nilai BLT tetap, hanya jumlah mereka yang terima turun dari tahun kemarin, ” sebut Kepo Rahanra.
Pada kesempatan yang sama Ibu Salakay sebagai perwakilan dari Kecamatan menyampaikan terima kasih kepada perangkat ohoi Ngefuit yang walaupun Ohoi diperhadapkan dengan kondisi keuangan Ohoi yang sangat berkurang namun perangkat terus berkomitmen menjalankan roda pemerintahan Ohoi tetap normal.
” Kami dari Kecamatan berterima kasih kepada perangkat ohoi (Ngefuit) masih tetap komitmen melaksanakan tugas sebagai bagian dari pemerintahan Ohoi, ucapnya
Salakay juga menyoroti soal disiplin dan tata kelola keuangan di Ngefuit, menurutnya Ohoi Ngefuit salah satu dari 37 Ohoi di Kecamatan Kei Besar yang dinilai masih baik.
” Sesuai kami di Kecamatan, Ohoi Ngefuit salah satu dari tiga puluh tujuh Ohoi di kecamatan Kei Besar yg pengelolaan keuangannya masih bagus dan bebas dari Korupsi, ” akuinya
Baik Kepon Frangky Rahanra maupun Salakay kedua berharap agar warga penerima BLT tersebut hendaknya memanfaatkannya secara baik dan benar.
Untuk diketahui Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Ngefuit tahun 2026 berjumlah Rp 423.938.797 diantaranya Dana Desa Rp 228.777.000, ADO Rp 186.481.750 dan dana Bagi Hasil Pajak Rp 8.780.047. (tarsy temorubun)
